redaksiutama.id/ – Pemerintah Kota Kotamobagu melakukan konsultasi resmi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konsultasi dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, dan diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang.
Sahaya menjelaskan, konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan tiga hal utama. Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN.
Hingga kini, Pemkot masih menunggu surat resmi dari Pemprov Sulut sebagai tindak lanjut atas surat Kemendagri tersebut.
Kedua, mengenai mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan, apakah akan dilakukan melalui skema pemilihan serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW). Pemkot meminta arahan teknis dari Pemprov Sulut sebagai instansi pembina.
Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan agar pelaksanaan pemilihan dapat direncanakan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kita menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan,” ujar Sahaya.
Ia menegaskan seluruh tahapan akan dilaksanakan secara normatif dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, Kepala Bagian Hukum Setda Rendra Dilapanga, serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta.(*)











