redaksiutama.id/ – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI atas komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menghadirkan akses keadilan melalui pembentukan 33 Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada peresmian 1.839 Posbakum Desa/Kelurahan se-Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Graha Gubernur, Manado, Kamis (26/2/2026).
Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen daerah dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Menurutnya, pembentukan Posbakum menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran serta pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Keberadaan Posbakum harus dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana konsultasi dan edukasi hukum bagi warga.
Fasilitas tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan terarah.
“Saya berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan 33 Posbakum ini sebagai sarana konsultasi dan edukasi hukum,” ujar Rendy.
Secara substansi, Posbakum memiliki sejumlah manfaat strategis, di antaranya sebagai ruang mediasi konflik untuk menyelesaikan perselisihan warga melalui jalur musyawarah.
Selain itu, Posbakum juga mendorong penerapan restorative justice guna mencegah tindak pidana ringan berlanjut ke proses hukum formal.
Program ini turut memperkuat pemberdayaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan, sehingga perangkat desa memiliki kapasitas memberikan pendampingan hukum secara profesional kepada masyarakat.(*)





