redaksiutama.id/ – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, menegaskan komitmen penegakan Perda Miras saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana umum berkekuatan hukum tetap Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin, 15 Desember 2025, di Halaman Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dihadiri Forkopimda serta unsur TNI, Polri, dan pejabat sipil.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar menjalankan putusan hukum, tetapi juga wujud komitmen bersama menjaga ketertiban masyarakat.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2025, termasuk minuman beralkohol, dilaksanakan sebagai langkah nyata penegakan hukum yang dibarengi dengan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan keseriusannya dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian, pengawasan, dan pelarangan penjualan minuman beralkohol, sebagai upaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2025, termasuk Minuman Beralkohol ini, bukan hanya sekadar pelaksanaan Putusan Hukum, akan tetapi, juga merupakan wujud nyata komitmen bersama,” ujar weny.
Selain itu Weny juga mengapresiasi Minerva seluruh aparat penegak hukum yang dinilai konsisten dan berintegritas dalam menangani perkara hingga tuntas.
Ia berharap kegiatan tersebut menjadi pesan edukatif bagi masyarakat bahwa setiap pelanggaran hukum dan peraturan daerah tidak akan ditolerir oleh pemerintah.(ADV)








