Satpol PP Kotamobagu Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda, Kasus Penjualan Miras Ilegal ke Meja Hijau

banner 468x60

redaksiutama.id/ – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP Kotamobagu resmi melimpahkan tiga tersangka penjualan minuman beralkohol tanpa izin ke Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.

Tiga tersangka berinisial JG, JG, dan TJ diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

banner 728x90

Seluruh tahapan penyidikan kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin telah dilaksanakan secara lengkap, termasuk melalui konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS, sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

“Seluruh tahapan penyidikan telah melalui konsultasi dan pendampingan dari Korwas PPNS sebelum dilimpahkan,” kata pihak Satpol PP.

Pelimpahan berkas menandai tuntasnya proses penyidikan, dan kasus kini memasuki tahap persidangan. Pemkot Kotamobagu menekankan bahwa setiap pelanggar peraturan daerah akan ditindak tanpa pengecualian.

Langkah tegas ini dianggap sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.(*)

banner 336x280