Redaksi Utama.Gorontalo – Apriyanto Nusa, ahli hukum pidana memberikan klarifikasi terkait tindakannya membuka ponsel saat sidang praperadilan dalam perkara yang memuat konten kreator ZH terhadap Polda Gorontalo.
Ahli tersebut menjelaskan bahwa tindakan membuka ponsel semata-mata untuk membacakan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta, setelah mendapat pertanyaan dari pihak kuasa hukum pemohon yang dinilai tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
“Pertanyaan yang diajukan sebenarnya tidak berhubungan dengan kapasitas saya sebagai ahli hukum pidana. Saya ditanya soal sengketa hak kekayaan intelektual (HAKI), padahal itu bukan bidang keahlian saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, karena pertanyaan tetap diajukan, dirinya meminta izin kepada hakim untuk membacakan langsung bunyi Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta guna menghindari kesalahpahaman dalam penafsiran aturan hukum.
“Saya membuka HP hanya untuk membaca Pasal 95 yang memang sudah tersimpan. Bukan untuk membuka Google seperti yang diberitakan. Setelah itu, HP langsung saya simpan kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ahli menilai terjadi kekeliruan pemahaman dari pihak kuasa hukum pemohon terkait mekanisme penyelesaian sengketa HAKI. Ia menegaskan bahwa Pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta memberikan pilihan dalam penyelesaian sengketa.
“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Kata ‘dapat’ menunjukkan bahwa ini bukan ketentuan yang bersifat absolut,” tegasnya.
Menurutnya, norma tersebut memberikan pilihan hukum (choice of law), sehingga tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur pidana terlebih dahulu.Ia juga menyoroti bahwa pertanyaan terkait substansi sengketa HAKI sejatinya telah masuk dalam pokok perkara, yang bukan merupakan kewenangan dalam sidang praperadilan.
“Hal-hal yang menyangkut ketentuan HAKI itu sudah masuk pokok perkara, bukan ranah praperadilan,” pungkasnya.
















