22 Pasangan di Bone Bolango Jalani Verifikasi Calon Peserta Isbat Nikah

REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Sebanyak 22 pasangan di Kabupaten Bone Bolango, menjalani verifikasi dan validasi sebagai calon peserta isbat nikah melalui program Jaksa Bantu Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif (JAKSA SAKTI). Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi sebelum pasangan melanjutkan proses isbat nikah di Pengadilan Agama.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Bone Bolango, Jumat (23/10/2026), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Heriyadi Djunaidi.

banner umgo

Feddy mengatakan, verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data serta kelengkapan persyaratan administrasi para calon peserta.

“Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan administrasi sebelum peserta melanjutkan proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama,” kata Feddy.

Dia menjelaskan, program JAKSA SAKTI merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Program tersebut mengedepankan koordinasi lintas instansi agar persoalan administrasi perkawinan masyarakat dapat ditangani secara terarah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Dalam pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sebagai fasilitator. Peran itu dijalankan melalui koordinasi dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dalam kolaborasi ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berperan sebagai fasilitator. Peran ini dilakukan melalui koordinasi dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan, untuk membantu mempertemukan kepentingan para pihak dan mendukung tertib administrasi keluarga,” jelasnya.

Feddy menerangkan, isbat nikah merupakan mekanisme hukum melalui Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang belum tercatat, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Setelah memperoleh penetapan pengadilan, pasangan dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Menurutnya, pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Dokumen perkawinan yang sah juga dapat digunakan sebagai dasar pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan serta membantu melindungi hak suami, istri, dan anak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia berharap kolaborasi lintas instansi melalui JAKSA SAKTI dapat memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan administrasi perkawinan.

“Melalui tahapan verifikasi dan validasi ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama instansi terkait berupaya memastikan calon peserta memenuhi persyaratan sebelum melanjutkan proses isbat nikah. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan hukum dan tertib administrasi keluarga di Kabupaten Bone Bolango,” tutupnya.

banner honda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *