REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bergerak cepat mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa aset di masa depan. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, menyampaikan bahwa penyelesaian legalitas tanah wakaf menjadi fokus perhatian Pemkab mengingat masih banyak tempat ibadah yang belum mengantongi sertifikat resmi.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.
Guna mengatasi kendala utama berupa ketidaklengkapan dokumen administrasi, Pemkab akan mengerahkan pemerintah desa dan kecamatan untuk mendampingi para pengurus rumah ibadah. Selain itu, Pemkab juga bersiap memfasilitasi program isbat wakaf.
“Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” tambah Sekda.
Dukungan penuh turut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho. Kejari siap memperkuat kolaborasi lewat pembentukan satuan tugas (satgas) lintas instansi agar hambatan di lapangan dapat diselesaikan lebih efektif.
“Sertifikasi tanah rumah ibadah bukan sekadar administrasi, tetapi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beribadah. Tanpa sertifikat, tanah rumah ibadah berpotensi memicu sengketa karena bernilai ekonomi tinggi,” tegas Feddy.
Berdasarkan data rapat koordinasi, terdapat 438 masjid dan musala di Kabupaten Bone Bolango. Dari total tersebut, sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah tercatat belum bersertifikat, sementara sejumlah bidang lainnya kini tengah dalam proses penyelesaian.









