redaksiutama.id/ – Kabar baik bagi ASN Pemerintah Kota Gorontalo. THR atau gaji ke-14 tahun 2026 dipastikan segera direalisasikan setelah pengumuman pemerintah pusat.
Kepastian itu muncul usai pengumuman pembayaran THR oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa jam sebelumnya.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengatakan dirinya telah menginstruksikan Badan Keuangan untuk segera memproses pembayaran.
“Untuk THR ASN Pemkot sudah saya instruksikan ke Badan Keuangan agar segera dibayarkan, setelah aturan dari pemerintah pusat diumumkan,” ujar Wali Kota Adhan saat diwawancarai pewarta, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Adhan berharap THR dimanfaatkan secara bijak, termasuk dengan membelanjakannya pada produk-produk lokal guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga mengingatkan aparatur untuk tidak melupakan kewajiban menunaikan zakat fitrah menjelang Idulfitri.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan anggaran sekitar Rp23 miliar telah disiapkan untuk pembayaran THR ASN.
THR bagi PPPK paruh waktu masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.
“Komponen THR nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, serta Peraturan Wali Kota. Biasanya setiap tahun hampir sama, meliputi gaji pokok beserta tunjangannya, serta tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.(*)











