Redaksi Utama. Gorontalo Kota – Dalam rangka menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri di wilayah hukumnya.
Desk Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kolaborasi strategis antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam merespons dinamika hubungan industrial yang kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kota Gorontalo.
Pihak Sat Reskrim menegaskan, kehadiran Desk Ketenagakerjaan Polri menjadi wadah penyelesaian konflik antara pekerja dan perusahaan, khususnya yang mengandung unsur tindak pidana.
Namun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri tidak menangani persoalan administrasi atau mediasi sengketa perdata yang menjadi ranah Dinas Tenaga Kerja. Sat Reskrim secara khusus berperan dalam penegakan hukum terhadap delik pidana di sektor perburuhan.
Beberapa fokus penanganan yang menjadi kewenangan Desk Ketenagakerjaan Polri meliputi:
Pelanggaran Hak BerserikatMenindak tegas pengusaha yang menghalang-halangi buruh untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja (anti-union busting).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)Menangani kasus pengiriman tenaga kerja ilegal maupun praktik kerja paksa.
Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Mengusut kelalaian perusahaan yang mengakibatkan kecelakaan kerja fatal hingga hilangnya nyawa pekerja.
Penggelapan Iuran BPJSMemproses secara hukum perusahaan yang memotong gaji karyawan namun tidak menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Sistem di Desk Ketenagakerjaan dirancang agar laporan pekerja tidak diabaikan. Adapun skema penanganannya sebagai berikut:
Penerimaan LaporanPekerja atau serikat pekerja dapat melapor langsung ke Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota yang memiliki akses ke Desk Ketenagakerjaan.
Verifikasi AhliKepolisian akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan dari Kemnaker untuk menelaah ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Tindakan HukumJika terbukti terdapat unsur pidana, Sat Reskrim akan melakukan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.
Penguatan sistem ini juga sejalan dengan upaya preventif Polresta Gorontalo Kota. Konflik ketenagakerjaan yang berlarut-larut dan tidak tertangani secara adil berisiko memicu gangguan Kamtibmas, seperti demonstrasi berskala besar yang menutup akses publik, pemogokan kerja yang melumpuhkan aktivitas ekonomi, hingga potensi kekerasan fisik di area perusahaan.
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengimbau para pekerja yang menemukan indikasi pelanggaran pidana perburuhan agar:
Menyiapkan dokumentasi lengkap, seperti surat kontrak kerja, slip gaji, atau bukti pemotongan iuran.
Berkoordinasi dengan serikat pekerja, sehingga pelapor dapat didampingi pengurus saat berkomunikasi dengan penyidik di tingkat Polresta.
Dengan optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan tercipta iklim kerja yang aman, adil, dan taat hukum di Kota Gorontalo, serta terjaganya stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut.











