redaksiutama.id/ – WaliKota Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan telah menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah dan pengusaha mengambil peran dalam upaya pembersihan sampah.
“Jadi begini, tadi saya terima surat edaran Mendagri, diminta semua jajarannya, pemerintah daerah, dan pengusaha. Bukan cuma itu, pengusaha juga diharapkan untuk mengambil kesempatan untuk membersihkan sampah,” ujar Adhan usai membuka Tadarus Al-Qur’an, Sabtu (21/2/2026).
Ia mengatakan edaran tersebut sudah diperintahkan untuk dibagikan kepada para pelaku usaha di Kota Gorontalo. Terkait pelaksanaannya, Adhan menyebut kebijakan itu kemungkinan dijalankan setelah Ramadan.
“Ini mungkin kita akan melakukan karena pertimbangan puasa, mungkin nanti habis puasa,” ujarnya.
Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026.
Dalam edaran tersebut, gubernur serta bupati/wali kota diminta menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI dengan empat fokus utama, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, serta masyarakat.
Pemerintah daerah diminta mengoordinasikan langkah-langkah konkret guna mendukung kebersihan dan penataan lingkungan di wilayah masing-masing.(*)











