redaksiutama.id/ – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 005/Bag. Kesra/260 tentang Zakat Fitrah di Kota Gorontalo.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pada 19 Februari 2026.
Edaran itu ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, camat, lurah, serta seluruh umat Islam di Kota Gorontalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
Sementara jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan sebesar Rp45.000 per orang.
Besaran tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo, Kantor Kementerian Agama, Qadhi, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo.
Kesepakatan itu menjadi dasar resmi penetapan nilai zakat fitrah tahun ini di daerah tersebut.
Zakat fitrah diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Adapun mekanisme pengumpulan hingga penyaluran zakat fitrah akan diatur lebih lanjut oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo.
Pemerintah juga menegaskan zakat fitrah wajib ditunaikan dan paling lambat disalurkan sehari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Batas akhir pembayaran yakni sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tertib dan sesuai ketentuan.(*)













