REDAKSI UTAMA.POHUWATO – DPRD Kabupaten Pohuwato membahas rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp 150 miliar kepada Bank SulutGo dalam Rapat Paripurna ke-41, Selasa (13/10/2026). Rencana investasi tersebut menjadi perhatian karena perlu dikaji dari sisi kelayakan usaha hingga kemampuan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Pohuwato itu juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, mengatakan rencana penyertaan modal harus dikaji secara menyeluruh. Kajian tersebut meliputi kelayakan investasi, kebutuhan permodalan, rencana bisnis, potensi keuntungan, hingga risiko yang mungkin timbul.
Menurut Rizal, penyertaan modal tidak boleh sekadar menjadi penempatan dana pemerintah daerah ke badan usaha. Kebijakan itu harus didasarkan pada perhitungan yang jelas dan mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Dengan nilai penyertaan modal yang direncanakan mencapai Rp 150 miliar kepada Bank SulutGo, pembahasan harus didukung penjelasan yang memadai agar DPRD dapat menilai rasionalitas dan manfaat usulan tersebut,” demikian catatan dalam laporan Bapemperda.
Selain kelayakan investasi, Bapemperda menyoroti kemampuan fiskal Kabupaten Pohuwato dalam merealisasikan rencana penyertaan modal tersebut.
Pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan itu tidak mengabaikan kebutuhan anggaran untuk pembangunan, pelayanan dasar, serta kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
Rencana penyertaan modal tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 2027 hingga 2031. Karena itu, penganggaran setiap tahun perlu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, kebutuhan badan usaha, rencana bisnis, serta ketersediaan anggaran dalam APBD.
Penetapan nilai penyertaan modal dalam peraturan daerah juga tidak berarti seluruh dana harus langsung dicairkan. Realisasi anggaran tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, besaran investasi perlu didukung perhitungan yang terukur agar pelaksanaannya tidak membebani keuangan daerah.
Bapemperda turut meminta kejelasan mengenai modal daerah yang telah disertakan kepada Bank SulutGo maupun Perumda Air Minum Tirta Moolango.
Rizal menilai, data mengenai penyertaan modal yang telah direalisasikan dan rencana penambahan modal perlu dirumuskan secara jelas dalam Ranperda. Hal ini diperlukan untuk mencegah penghitungan ganda serta memastikan pencatatan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan secara benar.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap badan usaha penerima penyertaan modal.
Pengawasan tersebut mencakup penggunaan modal, perkembangan usaha, kondisi keuangan, pencapaian target kinerja, penerimaan dividen atau bagian laba, hingga manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.
Bapemperda menekankan bahwa aturan mengenai pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi harus disusun secara efektif agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan, bukan hanya menjadi ketentuan normatif.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Pohuwato juga membahas perubahan Propemperda Tahun 2026.
Rizal menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menarik Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata melalui surat Bupati Pohuwato tertanggal 8 Oktober 2026.
Penarikan itu antara lain dilatarbelakangi belum tersedianya kajian tenaga ahli akibat keterbatasan anggaran pada perangkat daerah teknis. Kondisi tersebut membuat pembahasan rancangan regulasi pariwisata belum dapat dilanjutkan.
Sebagai gantinya, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah untuk dibahas bersama DPRD Pohuwato.
Rizal menegaskan, setiap rancangan peraturan daerah harus memiliki tujuan, landasan hukum, dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Propemperda tidak semata-mata merupakan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam satu tahun, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, serta manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” demikian penegasan dalam laporan Ketua Bapemperda.
Dalam pembahasan lanjutan, Bapemperda meminta harmonisasi materi Ranperda dilakukan secara cermat. Hal itu mencakup kesesuaian antara naskah akademik, rumusan pasal, data keuangan, rencana bisnis badan usaha, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana penyertaan modal daerah tersebut mengacu, antara lain, pada Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui pembicaraan tingkat I ini, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda agar memiliki kepastian hukum, transparan, layak dilaksanakan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bapemperda menegaskan, setiap kebijakan penyertaan modal harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.













