REDAKSI UTAMA – Satu unit mobil milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di salah satu desa di Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang akan disalurkan ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kasus ini terungkap setelah personel Polres Pohuwato menghentikan satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DM 8934 DB, pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 35 galon berukuran 35 liter atau kurang lebih 1,2 ton BBM jenis solar di dalam kendaraan tersebut.
Ketika dimintai dokumen atau surat legalitas pengangkutan BBM, pengemudi tidak dapat menunjukkannya. Mobil beserta muatannya kemudian diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik salah satu Bumdes di Kecamatan Wanggarasi. Penyidik pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pemerintah desa terkait kepemilikan kendaraan tersebut dan membenarkan bahwa mobil itu adalah milik Bumdes.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya empat orang terkait kasus tersebut, termasuk sopir atau pengemudi mobil Bumdes.
“Sejauh ini sudah ada kurang lebih empat orang yang kami lakukan pemeriksaan, termasuk sopir atau pengemudi mobil Bumdes tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengemudi berinisial A (46), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengaku bahwa BBM tersebut diminta oleh seorang lelaki berinisial R untuk dibawa ke lokasi PETI Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Diketahui, penyaluran BBM tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh A dengan imbalan sebesar Rp300 ribu setiap pengantaran. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas BBM solar tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan.
“Saat ini semuanya sementara berproses dan kami tidak menutup-nutupi perkara ini. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik. Kami juga berharap bantuan serta dukungan masyarakat. Jika ada informasi, silakan disampaikan kepada personel Satuan Reskrim dan laporan tersebut pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.











