REDAKSI UTAMA.MANADO – Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa, menegaskan keterbatasan anggaran bukan alasan bagi pemerintah desa untuk menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Aparat desa diminta memperkuat tata kelola keuangan, menggali pendapatan asli desa, hingga mengoptimalkan pengelolaan aset.
Pesan itu disampaikan Iwan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (12/10/2026).
Iwan mengungkapkan, alokasi dana desa di Bone Bolango mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari sebelumnya sekitar Rp 127 miliar, anggaran tersebut turun menjadi Rp 117 miliar pada 2025. Pada 2026, alokasinya kembali menyusut menjadi sekitar Rp 43 miliar.
Sementara itu, alokasi dana desa pada 2027 diperkirakan naik menjadi sekitar Rp 47 miliar.
Menurut Iwan, perubahan kebijakan anggaran nasional tersebut menuntut pemerintah desa untuk semakin kreatif dan inovatif dalam menjalankan pemerintahan. Keterbatasan fiskal harus menjadi tantangan untuk memperbaiki tata kelola, bukan alasan untuk mengurangi pelayanan publik.
“Jangan kurangi layanan kita terhadap rakyat, terhadap masyarakat, hanya karena anggaran berkurang. Berapa pun anggaran yang ada, tugas dan tanggung jawab kita adalah melayani kepentingan masyarakat,” tegas Iwan.
Iwan menjelaskan dinamika anggaran desa juga berkaitan dengan penyesuaian terhadap prioritas nasional, termasuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program tersebut diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat desa melalui pengembangan usaha dan sinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari total 165 desa di Kabupaten Bone Bolango, sebanyak 48 desa disebut telah dinyatakan siap dari sisi ketersediaan lahan. Adapun 27 unit gerai telah terbangun, dengan 17 unit di antaranya telah tuntas secara fisik dan tinggal menunggu pasokan produk.
Iwan menegaskan pemerintah desa perlu mendukung program nasional sesuai arah kebijakan yang ditetapkan. Namun, pelaksanaannya juga harus memperhatikan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kalau ada kebijakan yang menuntut Bapak dan Ibu di desa harus berusaha lebih keras lagi, maka itulah tantangan yang harus dihadapi,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran, peningkatan pendapatan asli desa menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Pengelola keuangan dan aset desa dituntut memahami regulasi, memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan, serta mengelola potensi desa secara bertanggung jawab.
Iwan juga menyoroti adanya perubahan personel di tingkat desa, termasuk pergantian pejabat kepala desa. Kondisi tersebut perlu diikuti dengan penyamaan pemahaman mengenai tata kelola keuangan dan aset.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa tidak hanya bergantung pada kebiasaan masing-masing pejabat, tetapi harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dinilai penting untuk memperbarui pengetahuan dan menyesuaikan kemampuan pengelola dengan dinamika regulasi.
Iwan berharap penguatan kapasitas tersebut dapat mendorong pengelolaan anggaran dan aset desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga keterbatasan fiskal tidak menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Ini menuntut kita terus meningkatkan kapasitas diri masing-masing,” tutupnya.














