REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango berharap Pemerintah Provinsi Gorontalo mengubah besaran tarif pajak air tanah yang saat ini diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango Abdul Halim Katili seusai mengikuti Sosialisasi, Pendataan dan Verifikasi tentang Potensi Pendapatan Daerah di ruang rapat Bupati Bone Bolango, Kamis (1/10/2026).
Halim mengatakan pajak air tanah merupakan salah satu potensi pendapatan daerah yang kewenangannya berada di pemerintah kabupaten. Namun, besaran tarifnya masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui Pergub Gorontalo.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah), pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Tetapi mengenai besaran tarifnya ditentukan melalui peraturan gubernur,” kata Halim.
Menurutnya, tarif pajak air tanah yang saat ini berlaku hanya sebesar Rp 600 per meter kubik. Kondisi tersebut dinilai membuat penerimaan PAD Bone Bolango dari sektor tersebut masih relatif kecil.
Halim mencontohkan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan yang beroperasi di Bone Bolango. Dari sektor pajak air tanah, Pemkab Bone Bolango disebut hanya memperoleh penerimaan sekitar Rp 7-8 juta per tahun.
Sementara itu, tarif pajak air permukaan yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bone Bolango disebut jauh lebih tinggi, yakni mencapai sekitar Rp 12 ribu per meter kubik.
“Tarif air tanah itu hanya Rp 600 per kubik. Kalau kita bandingkan dengan air permukaan yang dikelola Perumda, bisa mencapai Rp 12 ribu per kubik,” ujarnya.
Karena itu, Pemkab Bone Bolango telah mengusulkan perubahan tarif pajak air tanah kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pemkab berharap nantinya terdapat penyesuaian tarif melalui regulasi baru.
Halim mengatakan kegiatan sosialisasi, pendataan dan verifikasi potensi pendapatan daerah menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi terkait pengelolaan potensi pendapatan daerah.
“Kita berharap ada persamaan persepsi mengenai penetapan tarif pajak air tanah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dalam hal penetapan tarifnya,” katanya.
Selain pajak air tanah, Halim menyebut masih terdapat sejumlah potensi pendapatan daerah lainnya yang dinilai dapat dioptimalkan. Namun, sebagian masih terkendala regulasi yang berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satunya, kata dia, berkaitan dengan mekanisme bagi hasil pajak kendaraan bermotor.
Pemkab Bone Bolango berharap pembahasan bersama antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dapat membuka ruang optimalisasi berbagai potensi pendapatan daerah untuk meningkatkan PAD.














