REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) II Gorontalo dan Kantor Pertanahan Bone Bolango akan membentuk tim terpadu untuk memverifikasi lahan eks transmigrasi yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bulango Ulu. Proses verifikasi dijadwalkan mulai pekan depan dan berlangsung sekitar tiga bulan.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan memastikan data subjek dan objek lahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Verifikasi mencakup bangunan rumah, lahan pertanian, tanaman pertanian hingga perkebunan milik warga yang terdampak pembangunan waduk.
“Tim terpadu ini untuk melakukan verifikasi data dan lapangan atas subjek dan objek. Kita memastikan seluruh data lahan eks transmigrasi, baik bangunan rumah, pertanian, tanaman pertanian maupun perkebunan, terdata dan sesuai dengan objek yang real dan faktual di lapangan,” ujar Iwan saat menghadiri rapat bersama BWSS II Gorontalo dan Kantor Pertanahan Bone Bolango di Kantor Pertanahan Bone Bolango, Senin (28/9/2026).
Iwan menjelaskan, data dasar terkait lahan tersebut sebenarnya telah tersedia di Kantor Pertanahan serta pemerintah kecamatan dan desa. Karena itu, tim terpadu akan berfokus pada pencocokan, verifikasi, dan validasi data yang sudah ada dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Tim terpadu akan melibatkan BWSS II Gorontalo, Kantor Pertanahan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa di wilayah Bulango Ulu.
Untuk memastikan pelaksanaan verifikasi berjalan sesuai ketentuan, tim tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango. Unsur penegak hukum juga akan dilibatkan untuk memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Pemerintah provinsi nantinya berperan sebagai koordinator untuk memastikan proses verifikasi dan validasi berjalan sesuai data dasar serta temuan faktual di lapangan.
Sebagian Lahan Masih Berproses di Pengadilan
Iwan menyebut lahan eks transmigrasi menjadi salah satu persoalan yang belum sepenuhnya tuntas dalam proses penyelesaian pembangunan Waduk Bulango Ulu. Bahkan, sejumlah bidang tanah masih berproses di pengadilan karena adanya gugatan dari pemilik lahan.
Menurutnya, proses verifikasi tetap dapat berjalan terhadap objek-objek yang ada, meskipun penyelesaian bidang yang sedang bersengketa harus menunggu keputusan pengadilan.
“Kalau ada yang sementara berproses di pengadilan, tentu kita menunggu keputusan pengadilan. Sementara tim tetap melakukan verifikasi dan validasi data terhadap objek-objek yang ada,” jelasnya.
Ia menegaskan, kepastian data menjadi hal penting agar proses penuntasan pembangunan waduk tidak terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi di lapangan.
Setiap bidang tanah yang terdampak harus dipastikan keberadaan, kondisi, serta kesesuaiannya dengan data yang menjadi dasar dalam proses penyelesaian.
Penuntasan Waduk Ditargetkan Akhir Desember 2026
Pembentukan tim terpadu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penuntasan persoalan lahan dalam pembangunan Waduk Bulango Ulu.
Iwan mengatakan pemerintah menargetkan proses penuntasan tersebut dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027.
“Ini juga bagian dari mempercepat proses. Rencana penuntasan Waduk Bulango Ulu diharapkan pada akhir Desember atau awal Januari sudah selesai,” pungkasnya.
Melalui verifikasi dan validasi terpadu, pemerintah berharap data lahan eks transmigrasi yang terdampak pembangunan Waduk Bulango Ulu semakin akurat sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih terukur, sesuai ketentuan, dan memiliki kepastian hukum.














