Hitungan Jam Setelah Dilaporkan, Team URC Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Curanmor

REDAKSI UTAMA.KOTA GORONTALO – Tim URC (Resmob) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pemuda berinisial R.R.K (19) yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Motor tersebut kemudian digadaikan seharga Rp 7 juta.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (25/9/2026) malam. Saat itu korban berinisial M.A.I (30) memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax warna merah putih bernopol DM 3156 JQ di depan rumahnya.

banner umgo

“Korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah dalam keadaan pagar terkunci, kemudian beristirahat,” kata Akmal dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WITA, korban menyadari sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati jendela samping dalam keadaan terbuka.

Tak hanya itu, kunci sepeda motor yang sebelumnya disimpan di laci meja ruang tengah juga sudah tidak ada. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Kota Tengah.

“Pada pukul 19.30 WITA, Team URC bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R.R.K,” ujar Akmal.

Dari pemeriksaan awal, R.R.K disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan kepada seseorang senilai Rp 7 juta.

Motor itu kemudian ditemukan polisi di wilayah Kelurahan Dulalowo Timur/Umialo. Saat ditemukan, kondisi bodi sepeda motor tersebut telah diganti.

Polisi menyebut R.R.K masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai anak tiri. Meski demikian, keduanya diketahui tidak tinggal serumah.

Saat ini, R.R.K bersama barang bukti satu unit Yamaha NMax warna merah putih bernopol DM 3156 JQ telah diamankan di Mako Polsek Kota Barat Polresta Gorontalo Kota.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tutup Akmal.

banner honda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *