REDAKSI UTAMA.GORONTALO – Seorang karyawan bank BUMN di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, berinisial DS alias Devid Soetijono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perbankan. Dia diduga menarik uang nasabah tanpa izin hingga tidak menyetorkan uang pembayaran kredit nasabah ke dalam pencatatan bank.
“Tersangka DS merupakan mantri atau petugas bagian kredit pada salah satu Bank BUMN di daerah Randangan, Cabang Marisa, Kabupaten Pohuwato. Mantri ini tugasnya mengkolektif dana yang akan disetorkan oleh masyarakat dengan sistem jemput bola, yang kemudian melakukan penggelapan dana nasabah dengan melakukan pencatatan palsu” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede.
Kasus ini terjadi dalam rentang Maret hingga Mei 2026 dan baru terungkap setelah seorang nasabah datang ke bank pada Jumat, 22 Mei 2026. Nasabah tersebut hendak menarik uang sebesar Rp148 juta dari rekeningnya.
Namun, saat dilakukan pengecekan, saldo rekening tersebut ternyata sudah kosong. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menemukan dugaan adanya penarikan uang tanpa seizin nasabah.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menerima setoran kredit dari 24 nasabah. Uang yang telah diserahkan kepada tersangka tersebut diduga tidak dimasukkan ke dalam sistem pencatatan keuangan bank.
“Kerugian yang dihimpun dari beberapa nasabah saat ini mencapai Rp1.029.490.908,” jelas Maruly, dalam keterangan Pers yang berlangsung di Mapolda Gorontalo, Kamis (17/9/2026).
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain slip penarikan uang sebesar Rp148 juta, rekening koran, serta sejumlah slip penyetoran dan pelunasan kredit milik nasabah.
Salah satu barang bukti lainnya berupa tangkapan layar bukti transfer sebesar Rp10,7 juta dari rekening salah satu nasabah ke rekening DS.
Penyidik menduga uang hasil perbuatan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas trading.
Atas kasus tersebut, DS disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Saat ini, DS telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











