Tim URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Pria Diduga Aniaya Dokter di Rumah Sakit

REDAKSI UTAMA.KOTA GORONTALO – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial JT (49), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis/dokter di Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (12/9/2026), sekitar pukul 00.22 WITA. Saat itu, korban keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di area rumah sakit.

banner umgo

Korban kemudian melihat terduga pelaku yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras (miras) tengah mengamuk.

Korban yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran amukan pelaku. JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban hingga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran. Insiden itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti.

Dari hasil penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota. Petugas akhirnya mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

JT berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya. Aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar Kompol Akmal.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku,” kata Akmal.

Ia menegaskan, Polresta Gorontalo Kota berkomitmen menindak tegas setiap aksi kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Atas dugaan perbuatannya, JT kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner honda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *