REDAKSI UTAMA.JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mendorong percepatan penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas tambang masyarakat segera memiliki payung hukum yang legal dan tertib lingkungan.
Dorongan ini disampaikan dalam audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Penyusunan dokumen ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2026 yang menetapkan 22 blok WPR di Bone Bolango, ditambah satu blok perbatasan dengan Kota Gorontalo.
Dirjen Minerba menargetkan dokumen pengelolaan WPR selesai pada awal November 2026, dengan proses penyesuaian regulasi bersama instansi terkait dilakukan sepanjang Oktober.
Sesuai Kepmen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pembiayaan penyusunan dokumen tersebut diamanatkan kepada pemerintah provinsi melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM.
Selain WPR, pertemuan tersebut juga membahas percepatan operasional PT Gorontalo Minerals agar tetap mengacu pada RKAB, kaidah pertambangan yang baik, serta keberpihakan pada masyarakat lokal.














