Kecemburuan Berujung Petaka, Pria di Gorontalo Tega Tikam Istri 15 Kali di Kamar Kos

REDAKSI UTAMA.Kota Gorontalo — Tim URC Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM (26), terduga pelaku penganiayaan berat terhadap istrinya sendiri, SM (21). Peristiwa penikaman menggunakan senjata tajam jenis badik tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat FM mendatangi lokasi untuk menemui korban. Pelaku berdalih ingin meluruskan kesalahpahaman dalam hubungan mereka.

banner umgo

Meski korban sempat mengajak bicara di luar agar disaksikan pihak keluarga, pelaku bersikeras masuk ke dalam kamar. Tak lama kemudian, saksi di sekitar lokasi mendengar teriakan histeris dari korban.

“Saksi mendengar teriakan korban meminta tolong. Saat pintu didobrak, korban sudah berlumuran darah, sementara pelaku memegang senjata tajam dan langsung melarikan diri,” ujar Kompol Akmal.

Korban segera dilarikan ke RS Multazam untuk mendapatkan penanganan medis. Hasil pemeriksaan visum awal menunjukkan korban mengalami 15 luka tusuk dan sayat yang tersebar di bagian dada, perut, bokong, betis, hingga lengan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindakan nekat FM didasari rasa cemburu. Pelaku yang bekerja di tambang Marisa merasa kesal karena uang nafkah yang rutin dikirimkan diduga disalahgunakan oleh korban untuk berselingkuh dengan pria lain. Hubungan keduanya memang sudah retak dan tidak tinggal serumah akibat pelaku sering datang dalam kondisi mabuk serta melakukan kekerasan fisik.

Insiden penikaman tersebut dipicu kemarahan pelaku saat korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan terakhir kali sebelum mereka mengurus proses perceraian. Terbakar emosi, pelaku langsung melukai korban dengan badik yang dibawanya.

“Saat ini tersangka FM beserta barang bukti berupa senjata tajam jenis badik telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota. Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kompol Akmal.

banner honda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed