REDAKSI UTAMA.KOTA Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah gudang oli di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WITA. Korban, Fajrin, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya setelah memarkir kendaraan di lokasi gudang oli dengan kondisi kunci masih tergantung di motor. Korban baru menyadari kendaraannya hilang setelah kembali dari membeli rokok di warung.
Pelaku berinisial RH alias Rizal (20), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, mengaku nekat mencuri motor tersebut karena melihat adanya kesempatan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3539 AR.
“Tersangka datang ke TKP untuk menemui pacarnya. Pada saat melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci yang masih menggantung, timbul niat pelaku untuk melakukan pencurian,” ujar Kompol Akmal Novian Reza saat konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Jumat (31/7/2026).
Menurut Akmal, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan. Ia mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci masih tergantung di sepeda motor karena dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian.
“Sekecil apa pun kelalaian dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan membawa kunci saat meninggalkan kendaraan,” katanya.
Akibat perbuatannya, RH kini ditahan dan diproses hukum. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.













