REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Fakta baru muncul dalam polemik pertanahan di Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Salah satu ahli waris almarhum Lamako Latjuba, Afizul Hidayat Darmo, menyebut lahan yang kini menjadi objek sengketa telah lama dihibahkan kepada pemerintah dan telah dikuasai negara selama puluhan tahun.
Afizul mengaku sebagai ahli waris Lamako Latjuba dari istri kedua. Ia mengatakan lahan tersebut sejak lama dimanfaatkan pemerintah, mulai dari Rumah Sakit Kusta Lepra, kemudian menjadi Rumah Sakit Kulit, hingga kini menjadi kawasan RSUD Toto Kabila.
Menurutnya, dokumen hibah memang sudah tidak ditemukan. Namun, penguasaan fisik atas lahan oleh pemerintah selama bertahun-tahun menjadi fakta yang diketahui masyarakat.
“Kami meyakini lahan itu sudah dihibahkan kepada pemerintah sejak dahulu. Memang surat hibahnya sudah tidak ada, tetapi penguasaan lahannya selama ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Afizul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Afizul mengaku baru mengetahui adanya penerbitan lima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada sebagian lahan di sekitar Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango.
Menurutnya, yang dipersoalkan bukan keberadaan sertifikat tersebut, melainkan proses penerbitannya. Sebab, sertifikat disebut hanya diterbitkan atas nama keturunan dari istri keempat almarhum Lamako Latjuba, sementara ahli waris dari istri pertama, kedua, dan ketiga tidak pernah mengetahui maupun mengajukan permohonan penerbitan sertifikat.
“Kami bukan ingin mengambil atau meminta bagian dari sertifikat itu. Justru kami mempertanyakan kenapa sertifikat hanya terbit atas nama satu garis keturunan, padahal ahli warisnya ada dari empat istri,” ujarnya.
Ia mengatakan keluarga kemudian mengajukan permohonan pemblokiran terhadap lima sertifikat tersebut pada Agustus 2025 sambil menunggu kejelasan status hukum lahan.
Afizul menegaskan pihak keluarga tidak berniat mengambil kembali tanah yang diyakini telah dihibahkan kepada pemerintah. Menurutnya, lahan tersebut sebaiknya tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Biarlah lahan itu tetap menjadi milik pemerintah sebagai amal jariah orang tua kami, sehingga dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk fasilitas pendukung UMKM di sekitar RSUD Toto Kabila dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Ia menyebut aset pemerintah di kawasan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 80 ribu meter persegi yang berada di wilayah Desa Toto Utara dan Desa Permata. Adapun lima sertifikat yang menjadi polemik disebut hanya mencakup sebagian lahan di Desa Toto Utara.
Selain itu, Afizul juga mempertanyakan mekanisme penerbitan sertifikat yang diduga berawal dari surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa.
“Setahu kami, sertifikat diterbitkan berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani pemerintah desa. Karena itu kami berharap persoalan ini dibuka secara terang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Keterangan tersebut muncul di tengah proses pemeriksaan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar pemberhentian sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sebelumnya menyatakan pemberhentian sementara dilakukan sebagai langkah administratif agar pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dokumen pertanahan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Apabila keterangan ahli waris tersebut terbukti, proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tanah hingga sertifikat melalui program PTSL dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.












