REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan kesiapan mendukung implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Bone Bolango Ismet Mile saat menerima audiensi Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, beserta jajaran di ruang kerja bupati, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan itu, I Putu Sukohartawan menjelaskan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih progresif, salah satunya melalui penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan waktu Bupati Bone Bolango bersama jajaran. Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru, di mana kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” ujar I Putu.
Menurutnya, pidana kerja sosial bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan kepada pelanggar hukum untuk memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Pelaksanaan program tersebut tetap berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Ia menambahkan, Bapas Kelas II Gorontalo telah melakukan simulasi pidana kerja sosial pada 2025 melalui kegiatan pembersihan Masjid Baitul Haq. Simulasi itu dinilai berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.
“Kami berharap program ini dapat dikerjasamakan dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sehingga ketika ada warga yang mendapatkan putusan pidana kerja sosial, pelaksanaannya dapat segera diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan terobosan yang tidak hanya memberikan efek pembelajaran bagi pelanggar hukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat melalui kontribusi terhadap fasilitas umum.
“Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat untuk pelaksanaannya,” ujar Ismet.
Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendukung setiap program yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ketertiban sosial, serta menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan. “Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkasnya.

















