Redaksi Utama.Gorontalo – Sidang praperadilan yang diajukan oleh konten kreator berinisial ZH terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta terus bergulir di Pengadilan Negeri Limboto. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo.Sidang praperadilan diketahui telah dimulai sejak Senin, 16 Maret 2026.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihak Polda Gorontalo, Apriyanto Nusa, menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap ZH telah memenuhi standar pembuktian minimal sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan keterangan ahli di bidang hak kekayaan intelektual (HAKI).
“Penetapan tersangka telah memenuhi bewijs minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XVI/2014,” ujar Apriyanto dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menilai dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak berdasar secara hukum.
Apriyanto menjelaskan, proses penyidikan perkara tersebut telah dimulai sebelum berlakunya KUHAP yang baru. Dengan demikian, penanganannya tetap mengacu pada ketentuan lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Berdasarkan ketentuan peralihan, penyidikan perkara ini tetap tunduk pada KUHAP lama, sehingga format penetapan tersangka mengikuti ketentuan teknis yang berlaku sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga membantah anggapan bahwa tidak dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebelum penetapan. Berdasarkan hasil penelitian berkas penyidikan, ZH telah diperiksa sebagai terlapor pada 14 Desember 2025, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2026.
“Dalam praktiknya, istilah terlapor dan calon tersangka merujuk pada subjek yang sama, yaitu pihak yang diduga melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rongki Ali Gobel, menilai langkah praperadilan yang diajukan pihak ZH diduga sebagai upaya mengulur waktu proses hukum. Ia mengungkapkan, perkara tersebut sejatinya telah memasuki tahap II, namun tersangka tidak hadir dalam proses tersebut dan justru mengajukan praperadilan.
“Kami melihat ini hanya upaya menunda proses hukum. Padahal perkara sudah masuk tahap II, namun tersangka tidak hadir dan tiba-tiba mengajukan praperadilan,” ujar Rongki.
Pihaknya optimistis hakim tunggal Pengadilan Negeri Limboto akan bersikap objektif dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh ZH.
“Kami yakin hakim akan arif dan bijaksana dalam memutus perkara ini,” pungkasnya.











