REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango terus memperkuat upaya penyelamatan aset daerah. Sebanyak 35 kendaraan dinas senilai Rp 1,67 miliar berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah melalui pendampingan hukum nonlitigasi.
Penyerahan kendaraan dinas tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bone Bolango, Rabu (20/5/2026). Pengembalian aset merupakan tindak lanjut permohonan bantuan hukum nonlitigasi dari Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Bone Bolango.
Kepala Kejari Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, mengatakan barang milik daerah merupakan aset negara yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab agar dapat menunjang pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menertibkan aset daerah agar bisa digunakan semaksimal mungkin untuk pelayanan yang baik kepada masyarakat dan tidak merugikan keuangan daerah,” kata Feddy.
Ia menjelaskan, kendaraan yang berhasil diamankan terdiri atas delapan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua. Total nilai perolehan seluruh kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp 1,67 miliar.
Menurut Feddy, penertiban aset daerah merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah akibat penggunaan aset yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bupati Bone Bolango Ismet Mile mengapresiasi dukungan Kejari Bone Bolango dalam membantu pengamanan aset milik pemerintah daerah.
“Saya sangat merasa terbantu dan bersyukur karena mungkin ini akan terus berlanjut untuk mengamankan aset daerah yang belum tertangani,” ujar Ismet.
Ismet mengungkapkan, sebelumnya Kejari Bone Bolango juga telah membantu pengamanan aset daerah melalui penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah daerah. Kini, upaya tersebut dilanjutkan dengan pengembalian kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh pihak yang tidak lagi berhak.
Ia menegaskan seluruh aset tersebut merupakan milik pemerintah daerah yang pengadaannya berasal dari APBD, hibah, maupun bantuan langsung sehingga harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi. Barang ini milik daerah yang dibeli dengan APBD, hibah, dan bantuan langsung,” tutupnya.











