REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melalui program inovasi JAKSA SAKTI (Jaksa Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif) memfasilitasi pelayanan isbat nikah terpadu bagi masyarakat. Sebanyak 17 pasangan peserta kini telah menerima salinan resmi putusan sidang sebagai dasar pengurusan dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan.
Penyerahan salinan putusan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Salinan putusan diterima oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Monica Rosari Ayu, S.H., didampingi Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Annisa Rizky Melliawati, S.H., selaku fasilitator dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bone Bolango.
Program JAKSA SAKTI merupakan inovasi pelayanan hukum yang mengedepankan kolaborasi lintas instansi. Dalam pelaksanaannya, JPN berperan sebagai fasilitator yang menjembatani koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama Suwawa, serta Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.
Sebelum pelaksanaan persidangan, Kejari Bone Bolango telah menggelar verifikasi dan validasi terhadap 22 pasangan calon peserta isbat nikah pada Kamis (22/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Bone Bolango tersebut bertujuan memastikan kelengkapan dan kesesuaian data serta dokumen para calon peserta.
Tahapan selanjutnya dilaksanakan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Rabu (28/10/2026) di Pengadilan Agama Suwawa. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 17 pasangan peserta telah memperoleh putusan sidang yang salinan resminya diterima pada Jumat (30/10/2026).
Salinan putusan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dokumen tersebut menjadi dasar dalam proses penerbitan buku nikah serta pembaruan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Melalui program JAKSA SAKTI, Kejari Bone Bolango berupaya membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang telah dilangsungkan tetapi belum tercatat secara resmi. Program ini sekaligus menjadi upaya mendukung tertib administrasi kependudukan dan pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, JPN tidak mengambil alih kewenangan instansi terkait, melainkan menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi agar seluruh tahapan pelayanan dapat berlangsung secara terpadu.
Kejari Bone Bolango bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.















