REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam pengiriman material batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Polisi juga menyita dua kontainer berisi material batu hitam dengan total berat sekitar 44 ton.” Ujar Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Nurworo Danang, di conferensi pers yang berlangsung di Mako Polairud Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengiriman barang pada 17 September 2006 sekitar pukul 02.30 WITA di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen atau manifest pengiriman dengan barang yang berada di dalam kontainer.
Selain menyita dua kontainer berisi material batu hitam, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sertifikat kesehatan tumbuhan atau dokumen karantina yang diterbitkan pada 16 September 2006, akun WhatsApp yang diduga berkaitan dengan komunikasi para pihak, serta satu dokumen yang digunakan dalam transaksi.
Penyidik menduga dokumen tersebut digunakan untuk mengaburkan jenis barang yang sebenarnya dikirim melalui jalur laut.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polda Gorontalo, pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek diduga telah berlangsung sebanyak delapan kali.
Pada tiga pengiriman pertama, barang disebut berhasil lolos. Selanjutnya, pengiriman keempat pada 12 September 2006 melibatkan tiga kontainer dan masih dalam penanganan pihak terkait. Sementara itu, pengiriman pada 17 September 2006 berhasil digagalkan oleh aparat Polda Gorontalo.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen dan pemeriksaan muatan.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak LainPolda Gorontalo menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengurus dokumen, tetapi juga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pemalsuan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Pihak-pihak yang akan didalami mencakup pihak yang menerbitkan dokumen, pihak yang bertanggung jawab memeriksa muatan, serta pihak yang diduga membiayai atau membantu kelancaran pengiriman.
Penyidik juga akan menelusuri bagaimana barang tersebut dapat lolos dari pemeriksaan, meskipun diduga terdapat ketidaksesuaian antara manifest dan muatan di dalam kontainer.
Menurut penjelasan kepolisian, pemeriksaan barang yang berkaitan dengan tumbuhan, hewan, dan produk pangan berada dalam lingkup kewenangan karantina. Sementara itu, pemeriksaan serta penerbitan dokumen terkait mineral atau batuan melibatkan pihak yang bertanggung jawab atas layanan operasional pelabuhan.
Perbedaan kewenangan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengiriman.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai pemalsuan surat dan penggunaan surat yang tidak benar sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Namun, nomor pasal dan dasar hukum yang disebutkan dalam transkrip perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian pengiriman material batu hitam tersebut.
Kepolisian berharap pengusutan perkara ini dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan dokumen dalam pengangkutan hasil tambang sekaligus mencegah praktik serupa terulang di wilayah Gorontalo.














