Ahli Waris Keluhkan JKM Belum Cair, DPRD Pohuwato Panggil BPJS Ketenagakerjaan

REDAKSI UTAMA.POHUWATO – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum cairnya klaim Jaminan Kematian (JKM) yang diajukan ahli waris almarhumah Erna Moha. DPRD meminta BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pembiayaan Estdana duduk bersama untuk mencari solusi.

RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato, Senin (19/10/2026).

banner umgo

Rapat dihadiri pihak ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, didampingi anggota Komisi II Febriyanto Mardain dan Suprapto Monoarfa, meminta penjelasan terkait klaim JKM yang belum terealisasi meski ahli waris mengaku telah melengkapi dokumen administrasi.

Dalam RDP tersebut, ahli waris mengungkapkan dirinya baru mengetahui almarhumah ibunya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah mendapat informasi dari perusahaan pembiayaan Estdana.

Kepesertaan itu diketahui berkaitan dengan pengajuan kredit yang sebelumnya dilakukan almarhumah di perusahaan tersebut. Namun, setelah seluruh dokumen klaim diurus, pencairan JKM belum juga terealisasi.

“Setelah ibu meninggal, itu disampaikan ke kami bahwa ibu saya itu masih memiliki kredit di Estdana sekitar Rp 4 jutaan. Kemudian mereka juga sampaikan kalau ibu saya ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata ahli waris dalam rapat.

“Saya sebagai ahli waris pun berupaya melengkapi berkas klaim ini, dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ke Estdana, tapi proses klaimnya belum juga dicairkan,” lanjutnya.

Anggota Komisi II DPRD Pohuwato, Suprapto Monoarfa, mempertanyakan hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pembiayaan Estdana, khususnya terkait kepesertaan debitur.

“Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Estdana apa? Kalau ini kerja sama, maka hanya karyawan Estdana-nya saja yang didaftarkan, kenapa debitur harus dilibatkan,” tanya Suprapto.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Mulyana, menjelaskan kerja sama yang dimaksud merupakan kerja sama antara Estdana dan BPJS Ketenagakerjaan di luar wilayah Pohuwato.

Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses klaim apabila ada ahli waris yang mengajukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sri Mulyana menjelaskan, kerja sama tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap risiko yang dialami debitur, termasuk jika debitur meninggal dunia. Melalui perlindungan jaminan sosial, ahli waris diharapkan mendapat bantuan dalam menghadapi risiko finansial akibat peristiwa tersebut.

“Jika terjadi risiko, ahli waris pasti kesusahan untuk membayar kredit. Namun berbeda ketika mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan terbantukan dengan klaim jaminan sosial ini,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Nirwan Due memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan pembiayaan, dan ahli waris untuk berkoordinasi mencari penyelesaian persoalan administrasi klaim tersebut.

Nirwan juga meminta agar mekanisme penyelesaian sisa kredit diperjelas, termasuk apakah pembayaran kredit menjadi syarat sebelum klaim JKM dapat diproses.

“Kami beri waktu kepada para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Dan untuk ahli waris itu perlu dipertanyakan dahulu kepada perusahaan pembiayaan apakah kredit yang ada itu harus dibayarkan dahulu baru BPJS Ketenagakerjaannya bisa diproses atau seperti apa?” ujar Nirwan.

Dalam rapat itu, ahli waris menyatakan bersedia membayar sisa kredit almarhumah. Namun, ia mengaku belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Saya bersedia membayar. Tapi, saat ini saya belum punya uang,” ungkapnya.

DPRD Pohuwato kemudian mengarahkan seluruh pihak terkait untuk kembali duduk bersama guna memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian kredit dan mekanisme pencairan JKM.

Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD Pohuwato mendorong penyelesaian yang transparan dan sesuai ketentuan agar ahli waris memperoleh kepastian atas hak klaim jaminan sosial yang diajukan.

banner honda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *