REDAKSI UTAMA.BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mulai memetakan kebutuhan lahan untuk pengembangan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) 6 Bone Bolango. Dari total kebutuhan sekitar 21 hektare, lahan yang tersedia saat ini baru 3 hektare.
Pemkab Bone Bolango pun menyiapkan langkah pengadaan lahan tambahan dengan terlebih dahulu memverifikasi status kepemilikan, luas, dan kesesuaian lokasi.
Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Dukungan Penyediaan Tanah Pembangunan SNT 6 Bone Bolango yang dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango, Ichsan Budiman Wantogia, Selasa (29/9/2026).
Ichsan mengatakan, penyediaan lahan tidak bisa hanya mengandalkan informasi awal. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi bidang tanah, identitas pemilik, luas lahan, hingga status kepemilikannya.
“Dalam rangka persiapan dukungan penyediaan tanah untuk SNT, kita perlu melakukan identifikasi lahan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat,” ujar Ichsan.
Dia menjelaskan, identifikasi akan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan bersama. Langkah ini diperlukan agar calon lahan yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perlu dilakukan verifikasi lapangan bersama, termasuk memastikan status dan kondisi lahan,” katanya.
SNT 6 Bone Bolango Tampung 80 Siswa
SNT 6 Bone Bolango telah mulai beroperasi melalui penerimaan peserta didik pada 2026. Sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu kini menampung 80 siswa, terdiri atas 40 siswa jenjang SMP dan 40 siswa jenjang SMA.
Kebutuhan lahan untuk pengembangan sekolah tersebut masih jauh dari ketersediaan saat ini. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui BPMP Provinsi Gorontalo sebelumnya telah meminta dukungan pemerintah daerah untuk menyediakan tambahan lahan minimal 10 hektare di sekitar lokasi sekolah.
Informasi awal dari Pemerintah Desa Tunggulo menyebutkan terdapat sejumlah bidang tanah di sekitar sekolah yang berpotensi menjadi calon lokasi pengembangan. Sekitar enam bidang di antaranya disebut sedang dalam proses lelang oleh Bank Mandiri.
Sebagian pemilik tanah tersebut juga diketahui bukan warga Desa Tunggulo. Karena itu, Pemkab Bone Bolango akan memastikan seluruh informasi kepemilikan sebelum menentukan langkah pengadaan.
Ichsan menegaskan, pendekatan kepada masyarakat dan pemilik tanah menjadi bagian penting dalam proses identifikasi. Selain mengetahui kesiapan pemilik, pemerintah juga perlu memperoleh gambaran harga lahan sebagai bahan pertimbangan untuk tahapan selanjutnya.
“Identifikasi ini harus kita lakukan bersama, kemudian dikonsultasikan dengan masyarakat dan pemilik lahan agar kita memiliki gambaran yang jelas sebelum masuk pada tahapan berikutnya,” jelasnya.
Anggaran Appraisal dan Kadastral Disiapkan
Kepala Bidang Pertanahan DLHPP Bone Bolango, Mila Pakaya, mengatakan anggaran untuk kebutuhan appraisal dan kadastral telah dialokasikan sebesar Rp 20 juta melalui APBD Perubahan. Sementara itu, pembiayaan untuk proses pengadaan tanah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Menurut Mila, pengadaan tanah dengan luasan lebih dari 5 hektare memiliki pembagian kewenangan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi, terutama dalam tahap perencanaan dan pembayaran.
Apabila pengadaan dilakukan secara bertahap, pemerintah kabupaten masih dapat menyiapkan alternatif penanganan dengan mempertimbangkan kewenangan serta kemampuan anggaran daerah.
Dari aspek tata ruang, Kecamatan Tilongkabila telah diarahkan sebagai kawasan pendidikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bone Bolango juga menyatakan siap melakukan pemeriksaan teknis setelah calon lokasi dipastikan. Pemeriksaan meliputi kesesuaian tata ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan catatan tanah tidak dalam sengketa.
Pemerintah Kecamatan Tilongkabila dan Pemerintah Desa Tunggulo turut menyatakan kesiapan untuk mendukung proses persiapan penyediaan lahan.
Pemkab Antisipasi Sengketa dan Persoalan Sosial
Selain aspek teknis dan administrasi, verifikasi calon lahan akan memperhatikan potensi persoalan sosial. Pemeriksaan akan mencakup status ahli waris, kemungkinan sengketa, keberadaan makam, cagar budaya, serta aspek lain yang berpotensi menghambat pengadaan tanah.
Ichsan mengatakan, seluruh tahapan perlu dikoordinasikan sejak awal agar rencana pengembangan SNT 6 Bone Bolango tidak terkendala masalah lahan.
“Yang kita dorong sekarang adalah memastikan kesiapan lahannya. Setelah calon lokasi, pemilik dan status kepemilikannya jelas, tahapan berikutnya bisa kita susun dengan lebih terukur,” ujarnya.
Rapat tersebut menyepakati sejumlah tindak lanjut, mulai dari pembentukan tim kerja, konsolidasi internal, hingga konsultasi publik di lapangan.
Tim pertama bertugas mengidentifikasi bidang tanah, pemilik, dan status kepemilikan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tim kedua akan memastikan kesesuaian tata ruang dan kriteria teknis calon lokasi.
Sementara itu, tim ketiga bertugas mengoordinasikan tahapan pengadaan tanah bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk penetapan lokasi, appraisal, dan kadastral sebagai dasar proses ganti untung.
Pemkab Bone Bolango berharap proses identifikasi dan koordinasi tersebut dapat memperjelas kesiapan lahan sehingga pengadaan tanah untuk pengembangan SNT 6 dapat dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan.















