Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Tangkap Wanita Pencuri Laptop dan Celengan Anak Kos

banner 468x60

REDAKSI UTAMA.Kota Gorontalo – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota membongkar kasus pencurian di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Seorang wanita berinisial IHP (30) ditetapkan sebagai tersangka usai membawa kabur laptop dan celengan milik penghuni kos.

“Peristiwa pencurian ini dilaporkan terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Juli, penyidik bergerak melakukan penyidikan hingga menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza dalam konferensi pers, Selasa (28/7/2026).

banner 728x90

Akmal menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial AQY (20)—seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo—meninggalkan kamar kosnya sekitar pukul 15.30 Wita untuk bepergian ke Limboto.

Saat korban kembali ke kamar kos sekitar pukul 23.00 Wita, ia terkejut mendapati satu unit laptop merek Acer berwarna silver yang ada di meja belajar beserta celengannya sudah hilang. Korban mengalami kerugian total mencapai Rp 5.499.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IHP menyasar Kos GoaHirah saat situasi sekitar lokasi sepi. Saat melihat salah satu pintu kamar dalam keadaan terkunci gembok, tersangka memanfaatkan kunci gembok yang dibawanya.

“Tersangka membawa sebuah kunci gembok, lalu mencoba membuka pintu kamar tersebut sampai berhasil terbuka. Tersangka menggasak laptop dan celengan, lalu mengunci kembali pintu kamar sebelum melarikan diri,” jelas Akmal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit laptop Acer warna silver (hasil curian), 1 buah gembok warna kuning beserta kuncinya, 1 unit sepeda motor Honda warna merah beserta remotnya (kendaraan yang digunakan tersangka).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa aksi nekat tersangka didorong oleh desakan ekonomi. Atas perbuatannya, IHP kini harus mendekam di sel tahanan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” tegas Akmal.

Saat ini Satreskrim Polresta Gorontalo Kota masih terus merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *