REDAKSI UTAMA.Gorontalo – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.
Tersangka kasus korupsi tersebut yaitu mantan kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (MR). MR resmi di tahan menyusul 3 tersangka sebelum nya yang sudah di tahan dalam kasus yang sama.
MR disangkakan melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp.5.000.000.000. (Lima milyar rupiah) untuk proyek Command Center Video Wall tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, pengadaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, terdapat perbedaan spesifikasi salah satu item barang yang seharusnya video wall, namun yang ada hanya video tron. Penyidik juga menemukan adanya mark up harga pada item barang yang ada dalam dokumen kontrak.
“Penyidik sudah mengamankan alat bukti berupa surat dan dokumen sebanyak 52 dokumen dan 3 unit HP milik tersangka untuk dijadikan barang bukti penyelidikan” Ujar Arief dalam siaran pers yang berlangsung di Kejati Gorontalo, Kamis (23/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejati Gorontalo telah memeriksa 21 orang saksi, dengan menghadirkan 2 orang saksi ahli. Arief juga mengatakan, pihak penyedia barang telah mengembalikan kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah). Namun begitu, hal tersebut tidak lantas menghapus pelanggaran pidana atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan.
“Pengembalian tersebut merupakan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan, dan menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus ini. Namun pengembalian itu tidak serta merta menghentikan kasusnya”, terang Arief.
Tersangka MR sendiri akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 hingga tanggal 11 Agustus 2026. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 102 ayat 1 UU nomor 25 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Tim Penyidik akan melaksanakan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi”tutup Arief.













