Bone Bolango Dorong Perlindungan HKI untuk Inovasi Daerah, Siapkan Sentra Kekayaan Intelektual

banner 468x60

REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai memperkuat perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi inovasi yang dihasilkan perangkat daerah. Langkah ini dilakukan agar inovasi tidak hanya meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan daya saing.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah, Rabu (8/7/2026), yang menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, sebagai narasumber.

banner 728x90

Dalam pemaparannya, Mananga menegaskan perlindungan HKI menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas inovasi daerah. Menurutnya, inovasi yang telah diciptakan akan kehilangan nilai strategis apabila tidak dibarengi dengan perlindungan hukum.

“Inovasi daerah dapat berupa aplikasi digital, sistem pelayanan publik, metode kerja, produk unggulan, hasil penelitian hingga karya budaya. Tanpa perlindungan HKI, inovasi berisiko diklaim pihak lain, dimanfaatkan tanpa izin, kehilangan potensi ekonomi, bahkan hilang tanpa dokumentasi yang jelas,” kata Mananga di kegiatan yang berlangsung di Kantor Bappeda Litbang Bone Bolango.

Ia menambahkan, perlindungan HKI memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang komersialisasi inovasi daerah.

“HKI wajib menjadi perhatian daerah karena memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, memperkuat daya saing daerah, sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mananga juga memperkenalkan berbagai bentuk perlindungan HKI yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang hingga desain tata letak sirkuit terpadu.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum Gorontalo mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango. Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA.

Menurut Mananga, sentra tersebut nantinya akan menjadi pusat koordinasi, inventarisasi, pendampingan, serta fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual daerah.

“Melalui sentra tersebut, berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM hingga masyarakat dapat diidentifikasi, dipetakan, dan didampingi hingga memperoleh perlindungan hukum yang sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut baik dorongan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual tersebut. Menurutnya, perlindungan HKI menjadi langkah strategis dalam memperkuat gerakan “1 OPD 1 Inovasi” yang terus didorong di lingkungan Pemkab Bone Bolango.

Sri Mulyani menegaskan inovasi tidak boleh berhenti pada tahap pelaksanaan dan pelaporan semata, tetapi harus menjadi aset daerah yang terdokumentasi, terlindungi, dan memberi manfaat berkelanjutan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap inovasi daerah tidak hanya memenuhi indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum. Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bappedalitbang menjadi langkah strategis untuk mengawal inovasi daerah mulai dari tahap ide, implementasi, dokumentasi hingga perlindungan HKI,” katanya.

Selain memperkuat pemahaman mengenai HKI, peserta bimtek juga dibekali strategi inventarisasi inovasi yang berpotensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual. Pendataan akan dilakukan terhadap inovasi yang lahir dari OPD, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, UMKM hingga masyarakat untuk kemudian diklasifikasikan sesuai jenis perlindungan yang tepat.

Rangkaian penguatan inovasi daerah ini akan berlanjut dengan seminar awal, implementasi inovasi selama dua bulan, monitoring dan pendampingan, hingga seminar akhir yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dapat segera terwujud sebagai fondasi pengembangan inovasi daerah yang terlindungi, berdampak, dan berkelanjutan.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *