REDAKSI UTAMA.Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memaparkan capaian penanganan berbagai tindak pidana selama periode Januari hingga Juni 2026. Mulai dari kasus pencurian, tindak pidana khusus, hingga penyalahgunaan narkotika menjadi fokus penegakan hukum jajaran Polda Gorontalo sepanjang semester pertama tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo, Senin (29/6/2026).
Kapolda menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menangani sebanyak 20 perkara pencurian yang terdiri dari lima kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan tujuh kasus pencurian biasa.
“Dari 20 perkara tersebut, sebanyak tujuh kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap II. Penyidik juga telah menahan enam orang tersangka,” ujar Kapolda.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, enam barang elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangani sebanyak 94 perkara selama Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 19 perkara telah memasuki tahap II dengan total 23 tersangka.
Rinciannya, Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) menangani lima kasus dengan tiga tersangka, Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) menangani delapan kasus dengan tiga tersangka, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menangani 13 kasus dan masih dalam proses penyidikan dan belum melakukan penetapan tersangka, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) menangani delapan kasus dengan 13 tersangka, sedangkan Subdit Siber menangani 60 kasus dengan empat tersangka.
Di bidang pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo mencatat telah menangani 96 perkara dengan total 141 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 685,6 gram sabu, 1,4 gram ganja, 905 liter minuman keras jenis cap tikus, serta 2.054 botol minuman keras berbagai merek.
Kapolda Gorontalo mengatakan, Provinsi Gorontalo masih menjadi salah satu sasaran peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Jalur distribusi barang haram tersebut menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.
Menurutnya, untuk membongkar jaringan pemasok, personel Direktorat Reserse Narkoba tidak hanya melakukan operasi di wilayah Gorontalo, tetapi juga melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
“Pengungkapan jaringan dilakukan sampai ke Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, bahkan Maluku Utara” kata Kapolda.
Ia menegaskan, Polda Gorontalo beserta jajanan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta memperkuat kerja Unit Reaksi Cepat (URC) yang telah dibentuk, serta meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa tindakan kejahatan atau adanya potensi pelanggaran hukum ditengah masyarakat, melalui layanan polisi di nomor 110.

















