REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bone Bolango, Selasa (23/6/2026). Penyampaian ranperda tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Bone Bolango Risman Tolingguhu itu, Ismet menjelaskan laporan pertanggungjawaban APBD memuat realisasi seluruh pendapatan dan belanja daerah selama Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini saya menyampaikan Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Sesuai mekanisme yang ada, laporan ini harus melalui pemeriksaan BPK. Inti dari laporan pertanggungjawaban APBD adalah pendapatan dan pengeluaran daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran,” kata Ismet.
Menurut Ismet, pengelolaan APBD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pengendalian yang dijalankan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Ia menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah. Dengan kolaborasi tersebut, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran diharapkan berjalan sesuai kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Ismet juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban APBD tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap seluruh capaian pembangunan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif sekaligus menjadi pijakan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.













