PA Suwawa Gandeng KemenHAM Edukasi Siswa SMP di Bone Bolango Cegah Pernikahan Dini

banner 468x60

REDAKSI UTAMA.Bone Bolango – Pengadilan Agama (PA) Suwawa bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini di SMP Negeri 1 Botupingge, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai dampak pernikahan anak dari perspektif hukum, kesehatan, hingga hak asasi manusia (HAM).

Sosialisasi berlangsung di Ruang Kesenian SMP Negeri 1 Botupingge pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan siswa kelas VII, VIII, dan IX.

banner 728x90

Kepala SMP Negeri 1 Botupingge, Susanti Uno, mengapresiasi kolaborasi PA Suwawa dan KemenHAM yang memberikan edukasi kepada para pelajar. Ia meminta seluruh siswa mengikuti kegiatan dengan serius.

“Hari ini kita kedatangan tamu yang akan memberikan pemahaman luar biasa tentang pencegahan pernikahan dini. Ibu berharap kegiatan ini diikuti dengan baik sampai selesai,” kata Susanti dalam sambutannya.

Materi pertama disampaikan Analis HAM Muda Wilker KemenHAM Gorontalo, Nouval Mohamad, yang mewakili Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan bahwa pernikahan anak berpotensi melanggar hak anak untuk tumbuh, belajar, bermain, dan meraih cita-cita.

Menurut Nouval, sejumlah faktor yang memicu pernikahan dini antara lain kurangnya pemahaman mengenai dampak pernikahan, kondisi ekonomi keluarga, pergaulan bebas, pengaruh lingkungan, serta minimnya pengawasan dan komunikasi dalam keluarga.

Ia juga memaparkan berbagai dampak negatif pernikahan dini, seperti putus sekolah, hilangnya kesempatan meraih cita-cita, meningkatnya risiko kesehatan ibu dan anak, beban ekonomi keluarga, hingga tingginya potensi konflik rumah tangga akibat ketidaksiapan emosional.

“Kalian masih umur 14 tahun, perjalanan masih sangat panjang. Jangan rusak masa depan kalian. Bentengi diri dengan rajin belajar, jaga pergaulan positif, ikuti kegiatan sekolah, dan berani berkata tidak pada hal-hal yang merugikan masa depan,” ujar Nouval.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Suwawa, Hendri Bernando, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama Suwawa, menjelaskan alasan batas minimal usia perkawinan ditetapkan 19 tahun.

Ia mengatakan, dari sisi kesehatan reproduksi maupun kesiapan mental, anak di bawah usia tersebut dinilai belum siap menjalani kehidupan berumah tangga.

“Secara medis, perempuan di bawah 19 tahun rahimnya belum kuat. Secara mental juga belum siap menjalani kehidupan rumah tangga,” kata Hendri.

Hendri juga membagikan pengalamannya menangani perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Menurutnya, tidak sedikit pasangan muda yang akhirnya berpisah karena belum siap menghadapi persoalan ekonomi maupun kehidupan rumah tangga.

Ia mengajak para siswa menghargai perjuangan orang tua dengan fokus mengejar pendidikan dan cita-cita sebelum memutuskan menikah.

Di akhir kegiatan, PA Suwawa berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran para pelajar sehingga tidak ada siswa maupun alumni SMP Negeri 1 Botupingge yang mengajukan dispensasi nikah di kemudian hari.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *