REDAKSI UTAMA.Gorontalo – Polda Gorontalo akan menggiatkan penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong para penambang segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan IPR untuk wilayah Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Kecamatan Dengilo.
“Per tanggal 22 Mei 2026, Gubernur Gorontalo telah menerbitkan IPR untuk wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato,” ujar Maruly di Mapolda Gorontalo, Senin (25/5/2026).
Menurut Maruly, dengan diterbitkannya IPR tersebut, pihak kepolisian akan meningkatkan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo.
Salah satu langkah penertiban yang telah dilakukan yakni penindakan terhadap rumah yang dijadikan lokasi penimbunan batu hitam di Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Maruly berharap para penambang maupun kelompok penambang segera mengurus legalitas pertambangan mereka. Ia menegaskan, pengurusan IPR kini sudah memungkinkan dilakukan, sebagaimana yang telah diperoleh koperasi di Kecamatan Dengilo.
“Kami dari Polda Gorontalo, atas komitmen dari Kapolda Gorontalo, berharap agar masyarakat segera melakukan pengurusan IPR-nya supaya bisa tetap melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang selama ini melakukan penambangan ilegal menjadi legal,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini penertiban masih dilakukan secara parsial. Namun ke depan, Polda Gorontalo akan lebih mengintensifkan penertiban untuk mendorong penambang segera mengurus izin resmi.
Selain itu, keberadaan IPR diharapkan membuat aktivitas pertambangan rakyat lebih bertanggung jawab, terutama dalam mengurangi dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Harapannya aktivitas pertambangan bisa berjalan sesuai aturan dan lebih memperhatikan dampak lingkungan,” pungkasnya.













