REDAKSI UTAMA.Kota Gorontalo – Nasib nahas dialami mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Gorontalo berinisial MPP alias Mona (20tahun). Maksud hati ingin meminta kejelasan terkait foto perempuan bersama sang pacar, malah mendapatkan penganiayaan dari sang pujaan hati.
Cerita awal penganiayaan bermula saat Mona pulang ke rumah kontrakan yang ditempatinya sekitar jam 1 siang. Korban kemudian menunjukkan foto Sang Kekasih inisial YAS alias Yudis (25tahun) bersama wanita lain. Bukannya mendapatkan jawaban seperti yang diharapkan,Mona malah dianiaya.
“Korban menunjukan foto dari HP-nya, dan menanyakan apakah Pelaku bersama perempuan lain, tersangka membantah, selang beberapa menit kemudian, pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang berbaring dan menendang kepala korban” Ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP. Akmal Novian Reza, saat melakukan konfrensi pers di Mapolsek Kota Utara, Kamis (21/05/2026).
Akmal menjelaskan, Korban yang mendapatkan tendangan di kepala, kemudian bangun dan duduk diam di atas ranjang. Pelaku yang sempat keluar kamar, kemudian kembali dengan membawa gagang sapu yang terbuat dari kayu, kemudian memukul korban.
Permohonan maaf yang diucapkan Mona, tidak membuat Yudis luluh. Pukulan demi pukulan mendarat di tubuh Mona.
Tidak hanya memukul dengan gagang sapu yang terbuat dari kayu itu, Yudis juga memukul Mona dengan ikat pinggang yang terbuat dari kulit sintetis.
Bahkan parahnya lagi, Mona nyaris di setrika di bagian tangan, namun korban berhasil menghindari.
Meski lolos dari setrika, namun jambakan di rambut dan pukulan dengan menggunakan kepalan tangan layaknya petinju terus dilayangkan Yudis ke tubuh Mona yang hanya bisa pasrah dihajar sang pujaan hati.
Setelah puas meluapkan emosinya, Pelaku kemudian keluar kamar dan duduk sambil memainkan lagi hpnya. Korban yang sudah tidak tahan lagi, kemudian pergi ke Kampusnya dan menceritakan kejadian sadis yang dialaminya kepada teman kampusnya.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku melakukan aksi kejinya tersebut sambil merekam dengan menggunakan kamera ponsel nya sendiri.
“Jadi dalam kasus ini, pelaku melakukan penganiayaan sambil merekam dengan menggunakan handphone nya sendiri” Ujar Akmal.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kota Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti rekaman HP dan hasil visum korban sudah cukup untuk membawa Yudis merasakan kursi pesakitan.
“Pelaku terancam pasal 466 ayat 1, tentang penganiayaan dan diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan penjara” Tutup Akmal.















