REDAKSI UTAMA. Kota Gorontalo– Polresta Gorontalo Kota menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Sabtu (9/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP. Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kegiatan pesta minuman keras (miras) di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kota Timur.
“Tersangka berinisial MAS alias Apri (27) saat itu sedang mengonsumsi miras bersama tiga rekannya. Tak lama kemudian, korban WPB alias Wahyu (21) datang bersama lima orang temannya dan ikut bergabung,” ujar Akmal, Selasa (12/4/2026) di Mapolresta Gorontalo Kota.
Dalam suasana tersebut, korban dan tersangka bersama sejumlah orang lainnya kembali mengonsumsi miras. Namun, situasi berubah ketika terjadi percekcokan antara keduanya yang dipicu persoalan pribadi dan melibatkan beberapa rekan tersangka.
Perdebatan tersebut kemudian berujung pada aksi penganiayaan terhadap tersangka Apri oleh korban Wahyu bersama beberapa rekannya.
“Tidak terima dengan perlakuan tersebut, tersangka kemudian mengambil parang dari kamar kos milik temannya dan kembali menyerang korban,” jelas Akmal.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan parang di bagian wajah. Tidak hanya itu, korban juga sempat dipukul dan ditendang oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Kota Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumah salah satu anggota keluarganya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Gorontalo Kota.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena berpotensi memicu tindakan kriminal.












