Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Gangguan Operasional Tambang di Pohuwato

banner 468x60

Redaksi Utama.GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah aktivis terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor

LP/B/36/I/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan aksi yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT PETS dalam proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

banner 728x90

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.55 WITA. Dalam kejadian tersebut, sekelompok orang yang dipimpin sejumlah aktivis diduga masuk secara paksa ke area perusahaan tanpa izin, lalu memblokade akses keluar masuk lokasi operasional.

Tak hanya itu, massa aksi juga melakukan unjuk rasa dengan membakar ban bekas di depan pintu portal, membentangkan tali untuk menutup akses jalan, serta menuntut pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog. Mereka juga mendesak agar aktivitas pertambangan dihentikan.

Aksi pemblokadean tersebut berdampak pada terganggunya aktivitas perusahaan. Sejumlah karyawan, terutama yang merupakan warga lokal, dilaporkan tidak dapat masuk kerja maupun pulang ke rumah.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses penyelidikan, penyelidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah meminta keterangan dari 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Penyelidik menduga perbuatan tersebut melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin sah.

Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus ini.

“Saat ini penyelidik Subdit Tipidter masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi undang-undang, namun harus tetap memperhatikan ketertiban umum serta tidak merugikan pihak lain maupun melanggar hukum.

“Penyampaian aspirasi diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *