Remaja Residivis di Gorontalo Tikam dan Panah Dua Korban, Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Nenek

banner 468x60

​Redaksi Utama.Kota Gorontalo – Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang remaja berinisial DK (17) usai melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis tombak dan panah wayer. Pelaku yang merupakan residivis ini diringkus saat sedang tertidur di bawah kolong kursi rumah neneknya.

​Insiden berdarah ini terjadi di Jalan R. Arje Slamet, Kelurahan Leato Utara, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada Selasa (24/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

banner 728x90

​Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dua korban, AS (17) dan MNP (18), melintas menggunakan sepeda motor di depan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan di Kelurahan Leato.

​”Kedua korban berhenti dan bertanya kepada pelaku siapa yang melempar sandal ke arah mereka. Terjadi cekcok hingga berujung pemukulan dan pembantingan terhadap pelaku DK,” ujar AKP Akmal dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).

​Tak terima dianiaya, DK kemudian lari ke gudang rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Situasi pun berubah mencekam saat pelaku kembali dengan membawa tombak dan pelontar panah wayer.

​”Pelaku menghujamkan tombak ke dada kiri korban AS. Sementara korban MNP dipanah menggunakan pelontar hingga anak panah wayer tertancap di punggung sebelah kanan,” jelasnya.

​Usai menerima laporan, Tim Resmob Jatanras langsung bergerak menyisir lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi di RS Multazam tempat korban dirawat. Setelah melakukan pencarian intensif selama di area pesisir pantai, polisi akhirnya menemukan titik terang.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan pencarian intensif di sekitar lokasi kejadian, kami masih melakukan pemeriksaan maraton untuk mengungkap apakah ada pelaku lainnya ,” ujar AKP Akmal.

​Berdasarkan catatan kepolisian, DK ternyata merupakan seorang residivis. Ia pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penyerangan Polsek KPG pada Juni 2024 lalu dengan vonis 6 bulan penjara di Lapas Anak.

​Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, salah satu korban masih harus menjalani perawatan medis serius.

​”Satu korban atas nama MNP masih harus menjalani operasi pengangkatan anak panah wayer yang tertancap di tubuhnya,” tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *