redaksiutama.id/ – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo kembali menggelar razia rumah makan yang melanggar jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, Ahad (1/3/2026).
Razia menyasar sejumlah titik di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kelurahan Libuo, serta Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua rumah makan tengah melayani pelanggan di tempat saat Ramadan.
“Kami dapati dua rumah makan sementara melayani pelanggannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh.
Atas pelanggaran itu, dua rumah makan dijatuhi sanksi tegas berupa penyitaan kursi dan peralatan makan, seperti sendok, piring, dan gelas.
“Sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota, kalau ada yang buka, kursi dan peralatan makan harus disita,” tegas Marwan.
Selain itu, petugas juga mendapati sebuah rumah makan di Kelurahan Tapa buka sebelum pukul 15.00 Wita.
Namun, saat didatangi, rumah makan tersebut tidak melayani pelanggan di tempat.
Meski begitu, Satpol PP tetap memberikan edukasi terkait ketentuan jam operasional selama bulan Ramadan.
“Bisa buka, tapi tidak melayani makan ditempat. Pelayanan hanya dalam bentuk take away,” sambung eks Camat Dumbo Raya itu.(*)











