redaksiutama.id/ – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gorontalo menemukan rumah makan yang melanggar aturan operasional saat razia Ramadan 1447 Hijriah, Kamis (26/2/2026).
Razia digelar di sejumlah titik, mulai dari wilayah Pasar Sentral hingga kawasan Eks Terminal Andalas.
Penertiban dilakukan karena Pemerintah Kota Gorontalo melarang rumah makan dan restoran beroperasi sebelum pukul 15.00 Wita selama Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati salah satu rumah makan tetap melayani pembeli di tempat.
“Ada salah satu rumah makan yang buka di atas jam tiga sore. Kami temukan ada pembeli yang makan di tempat itu,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh yang diwawancarai pewarta melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Atas temuan itu, Satpol PP langsung memberikan sanksi kepada pemilik usaha.
“Kami tidak lagi memberikan toleransi. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Wali Kota. Selain itu, pemiliknya juga kami panggil di kantor untuk menjalani pembinaan,” tegas mantan Camat Dumbo Raya itu.
Marwan menegaskan, sanksi diberikan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha.
Ia berharap pelaku usaha lebih menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak hanya rumah makan, pub atau kelab malam juga kami minta patuh terhadap aturan yang diterapkan selama Ramadan,” tutup Marwan.(*)











