REDAKSI UTAMA.POHUWATO – Nasib tujuh tenaga kerja lokal yang diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak secara sepihak menjadi sorotan DPRD Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama manajemen PT Pani Gold Mine (PGM) dan dua perusahaan vendor mitranya untuk membahas persoalan tersebut.
RDPU gabungan Komisi I, II, dan III itu berlangsung di ruang sidang DPRD Pohuwato, Senin (12/10/2026). Rapat digelar untuk menindaklanjuti aspirasi Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM) terkait dugaan pemutusan kontrak kerja terhadap tujuh tenaga kerja lokal oleh vendor mitra PGM.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento. Dalam forum tersebut, perwakilan OPM diberi kesempatan menyampaikan aspirasi dan menjelaskan persoalan yang dialami para pekerja.
OPM berharap RDPU tersebut menghasilkan solusi bagi tujuh tenaga kerja lokal yang terdampak. Mereka meminta persoalan itu ditangani secara serius agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dalam penyampaiannya, OPM menegaskan tidak menolak investasi yang masuk ke Kabupaten Pohuwato. Namun, mereka berharap perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut dapat menjalin hubungan baik dengan masyarakat dan memperlakukan pekerja lokal secara manusiawi.
OPM juga meminta agar tujuh pekerja yang diduga mengalami pemutusan kontrak tersebut dapat dipekerjakan kembali.
Menurut mereka, investasi di Pohuwato semestinya berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat setempat, termasuk dalam membuka kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.
Perusahaan Serahkan Persoalan ke Disnakertrans
Sementara itu, pihak perusahaan dalam RDPU tersebut menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tujuh tenaga kerja lokal itu diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pohuwato.
RDPU tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, Kepala Dinas Nakertrans, Kepala Bidang Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pohuwato, serta sejumlah anggota DPRD Pohuwato.
Manajemen PT PGM bersama dua vendor mitranya, yakni PT Garda Nusantara dan PT Sino Hidro, juga hadir dalam rapat tersebut.
Hingga RDPU berakhir, belum ada kepastian mengenai nasib tujuh tenaga kerja lokal yang dipersoalkan. Tindak lanjut Disnakertrans Pohuwato diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi jalan penyelesaian antara para pekerja dan pihak perusahaan.









