REDAKSI UTAMA.Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo gencar mengedukasi masyarakat terkait literasi hukum di ruang digital. Dalam Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol DR. Maruly Pardede, SH. SIK. MH, menekankan pentingnya memahami batasan hukum agar tidak berujung pidana.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu (13/6/2026) di Wombohe Jurnalis Gorontalo ini, Maruly Pardede hadir sebagai salah satu narasumber. Ia membawakan materi bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta bagi Jurnalis dan Masyarakat.”
Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah jurnalis, pelajar, mahasiswa, hingga perwakilan masyarakat umum. Mereka antusias menyimak pemaparan terkait konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial dan karya jurnalistik.
Maruly menegaskan, kebebasan berekspresi di era digital bukanlah tanpa batas. Masih banyak pengguna media sosial yang belum paham bahwa penyebaran informasi sembarangan bisa menjerat mereka ke proses hukum.
“Di era digital saat ini, setiap orang harus memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batasan hukum. Jangan sampai karena kurang memahami aturan, seseorang justru berhadapan dengan proses hukum sebagai terlapor maupun pelaku,” tegas Maruly dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, berbagai pelanggaran di dunia siber telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mulai dari penyebaran hoaks atau informasi bohong, pencemaran nama baik, hingga ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Tak hanya soal UU ITE, Maruly juga menyoroti isu hak cipta. Ia mengingatkan bahwa karya jurnalistik berupa tulisan, foto, video, maupun konten digital lainnya adalah kekayaan intelektual yang dilindungi undang-undang.

“Jurnalis menghasilkan karya yang memiliki nilai dan dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menghormati hak cipta agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan pihak lain,” ujarnya.
Penggunaan karya orang lain tanpa izin atau atribusi yang jelas berpotensi melanggar hukum. Oleh karenanya, edukasi kepada masyarakat dan insan pers menjadi kunci untuk mencegah hal tersebut.
Materi yang disampaikan Maruly mendapat respons positif dari para peserta. Banyak yang mengaku baru menyadari risiko hukum yang mengintai di balik aktivitas mereka di media sosial.
Kegiatan Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum. Selain meningkatkan profesionalisme jurnalis, kegiatan ini juga bertujuan menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Dengan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan generasi muda, pelajar, dan insan pers mampu menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi yang akurat, beretika, dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Maruly.











