Polda Gorontalo Bongkar Gudang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 2 Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

REDAKSI UTAMA.Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil mengamankan lokasi gudang penimbunan barang tambang batu hitam yang ada di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango pada Jumat 22 Mei 2026.

Dari hasil pengamanan lokasi gudang tersebut, Polisi menetapkan 2 orang tersangka, yaitu pria inisial JSK selaku pemilik rumah yang dijadikan lokasi penampungan batu hitam, dan pria inisial H selaku pemilik modal.

banner 728x90

“JSK merupakan warga lokal, sementara H merupakan warga dari luar Provinsi Gorontalo, yang sudah lama berdomisili di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara)” Ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, dalam keterangan persnya.

Maruly Pardede dihadapan wartawan yang mewawancarai di Mapolda Gorontalo, Senin (25/05/2026), mengatakan jika pihaknya sudah mengamankan barang bukti batu hitam, yang berjumlah 259 karung dari TKP.

Dari keterangan yang didapatkan dari kedua pelaku, aktivitas penimbunan batu hitam sudah dilakukan 10 hari kebelakang. Batu hitam didapatkan dari para penambang di lokasi penggalian Batu Gergaji.

Para pelaku juga mengaku sudah melakukan penjualan batu hitam kepada seseorang pria berinisial EL yang kini masih buron.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan, mineral dan batu bara. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah” Tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *