Polda Gorontalo Amankan 39 Karung Diduga Sianida dari Kapal Terdampar di Gorontalo Utara

banner 468x60

Redaksi Utama.Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan sebanyak 39 karung bertuliskan “Atlas Super Gro 16-20-0” yang diduga mengandung zat berbahaya jenis sianida. Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah kapal yang terdampar di perairan Laut Sulawesi, tepatnya di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara.

Penemuan kapal jenis panboat tersebut bermula dari laporan Kepala Desa Motihelumo, Ismet Gobel, pada 13 April 2026. Kapal yang mengalami kerusakan mesin itu diketahui ditinggalkan oleh para awaknya.

banner 728x90

Setelah menerima laporan, personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo langsung menuju lokasi dan mengamankan barang bukti yang ada di dalam kapal.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium.

“Barang bukti sudah dilakukan pengujian sampel di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara. Dari hasil pengujian, dinyatakan positif sianida, dengan berat masing-masing karung sekitar 50 kilogram,” ujar Devy dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, Kamis (23/04/2026) di Mapolda Gorontalo.

Lebih lanjut, Devy menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, sianida tersebut diduga milik seseorang bernama Lexi Punu alias Ko’ Lexi. Saksi juga menyebutkan bahwa terduga sempat datang ke lokasi dan mengambil sebagian muatan menggunakan mobil pikap berwarna hitam.

“Saat ini penyelidik masih melakukan pencarian terhadap Lexi Punu alias Ko’ Lexi di kediamannya, serta empat orang awak kapal,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar perkara pada Senin, 20 April 2026, dengan mengantongi tiga alat bukti.

“Alat bukti yang dimiliki meliputi keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik,” jelas Desmont.

Ia menambahkan, sejumlah pasal yang berpotensi disangkakan antara lain terkait pengangkutan barang berbahaya tanpa melalui proses kepabeanan, tanpa perizinan resmi, serta dugaan perdagangan bahan berbahaya secara ilegal.

Polda Gorontalo juga terus melakukan pencarian terhadap terduga pemilik sianida tersebut guna dimintai keterangan, termasuk menelusuri asal muatan yang diduga berasal dari Filipina.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *